Minggu, 09 Desember 2012

kalkulasi zakat peternakan



A.    Latar Belakang
Banyak sekali instrumen zakat yang harus dikeluarkan oleh muzakki (orang yang sudah memenuhi kriteria wajib zakat). Dalam literatur islam, binatang ternak termasuk salah satu barang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Bahkan dalam hadits-pun disebutkan jenis binatang dan ukuran zakatnya.
Namun walaupun hanya beberapa jenis binatang saja yang disebutkan dalam hadits, bukan berarti binatang yang selain dari itu tidak berlaku baginya zakat.
Dalam makalah ini menjelaskan berbagai ketentuan syara mengenai zakat peternakan, baik yang secara tekstual disebutkan dalam hadits, maupun menurut pandangan para ulama. Dalam penentuan zakat ternak ini banyak hal-hal yang baru yang terjadi dalam kehidupan  masyarakat, salah satu contoh masalah perkongsian dalam binatang ternak.
Maka dalam makalah ini sedikit mengupas masalah perkongsian yang terjadi pada binatang ternak, “apakah wajib dizakati ataukah tidak”, tentunya dengan melihat berbagai pandangan para ulama mengenai hal tersebut.
Makalah ini diajukan sebagai salah satu tugas terstruktur mata kuliah Akuntansi Zakat. Selain sebagai tugas terstruktur, mudah-mudahan makalah ini menjadi sebuah wawasan ilmu pengetahuan bagi penulis.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang makalah ini, maka timbul berbagai permasalahan yaitu sebagai berikut:
o   Apa pengertian binatang ternak?
o   Apa saja hewan ternak yang wajib di zakati?
o   Apa saja sumber zakat binatang ternak?
o   Bagaimana fatwa-fatwa kontemporer tentang zakat peternakan?

C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan makalah ini disusun yaitu untuk mengetahui pengertian, landasan hukum, ketentuan atau syarat-syarat serta contoh atau aplikasi perhitungan zakat peternakan dalam dunia nyata serta untuk mengetahui fatwa-fatwa kontemporer tentang zakat peternakan.






BAB I
KALKULASI ZAKAT PETERNAKAN
A.    Pengertian Binatang Ternak
Yang dimaksud dengan binatang ternak disini secara khusus dalam nash hadits adalah unta, sapi (kerbau), dan domba (kambing).
Dalam fikih islam, binatang ternak dikalsifikasikan kedalam beberapa kelompok :
1.      Pemeliharaan hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat produksi, contoh memelihara kerbau untuk membajak sawah, memelihara kuda sebagai alat transportasi dan lain-lain.
2.      Hewan yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu, seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang dikandangkan)
3.      Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan (berkembangbiak). Jenis hewan seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat an’am).

Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam zakat peternakan ini adalah :
1.      Jumlahnya mencapai nishab.
a. Nisab unta         : 5 ekor
b. Nisab sapi          : 30 ekor
c. Nisab kambing  : 40 ekor  
2.      Telah melewati masa satu tahun (haul)
3.      Digembalakan di tempat penggembalaan umum. Yakni tidak diberi makan dikandangnya, kecuali jarang sekali.
4.      Tidak digunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya, seperti untuk mengangkut barang, membajak sawah dan sebaginya.[1]

B.     Hewan Ternak yang Wajib di Zakati
Hanya ada beberapa jenis binatang ternak dalam teks hadits yang secara khusus wajib di zakati  yaitu unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.
1.      Unta
Dasar Hukum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
 ...فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ مِنَ الْإِبِلِ فَمَا دُوْنَهَا، مِنَ الْغَنَمِ، مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِيْنَ فَفِيْهَا بِنْتُ مُخَاضٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِيْنَ فَفِيْهَا بِنْتُ لَبُوْنٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِيْنَ إِلَى سِتِّيْنَ فَفِيْهَا حِقَّةٌ طَرُوْقَةُ الْجَمَلِ، فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِيْنَ فَفِيْهَا جَذْعَةٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ - يَعْنِيْ - سِتًّا وَسَبْعِيْنَ إِلَى تِسْعِيْنَ فَفِيْهَا بِنْتَا لَبُوْنٍ، فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ فَفِيْهَا حِقَّتَانِ طَرُوْقَتَا الْجَمَلِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ فَفِيْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ، وَفِيْ كُلِّ خَمْسِيْنَ حِقَّةٌ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إْلَّا أَرْبَعٌ مِنَ الْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيْهَا صَدَقَةٌ، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنَ الْإِبِلِ فَفِيْهَا شَاةٌ ... [2]
      Dari uraian hadits di atas dapat disimpulkan bahwa zakat unta itu sebagai berikut :
No
Nisab
Zakat
1
5-9 ekor
1 ekor kambing
2
10-14 ekor
2 ekor kambing
3
15-19 ekor
3 ekor kambing
4
20-24 ekor
4 ekor kambing
5
25-35 ekor
1 ekor bintu makhadh betina (anak unta betina umur  1 tahun memasuki tahun kedua)
6
36-45 ekor
1 ekor bintu labun (anak unta betina genap 2 tahun masuk 3 tahun)
7
46-60 ekor
1 ekor hiqqoh (unta betina genap 3 tahun masuk 4 tahun)
8
61-75 ekor
1 ekor jadz’ah (unta betina genap 4 tahun masuk 5 tahun)
9
76-90 ekor
2 ekor bintu labun
10
91-120 ekor
2 ekor hiqqoh
11
120-129 ekor
3 ekor bintu labun
12
130-139 ekor
1 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
13
140-149 ekor
2 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun

Keterangan:
ü  < 5 tidak wajib zakat.
ü  Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh.

2.      Sapi / Kerbau
Sapi / Kerbau adalah salah satu binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat wajib zakat.
No
Nisab
Zakat
1
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' *
2
40-59
1 ekor sapi jantan/betina musinnah*
3
60-69
2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
4
70-79
2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
5
80-89
2 ekor sapi musinnah

Keterangan :
                        *Tabi’ yaitu sapi yang berumur 1 tahun memasuki tahun kedua
                        *Musinnah yaitu sapi yang berumur 1 tahun masuk 3 tahun
ü  Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'.
ü  Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

3.      Kambing / Domba
Dasar Hukum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
... وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا اِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ اِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ : شَاةٌ, اِلَى مِائَتَيْنِ : شَاتَانِ, فَاِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ اِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِيْهَا ثَلَاثٌ, فَاِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ, فَاِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِيْنَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيْهَا صَدَقَةٌ اِلَّا اَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا ...[3]
... Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan... (HR. Bukhori)

Nishab Kambing / Domba
Nishab adalah ukuran/takaran bagi barang/harta yang wajib dizakati yang sudah ditetapkan oleh syara’.
Adapun Nishab bagi zakat kambing / domba, dalam hadits riwayat  Anas bin Malik di atas dapat disimpulkan bahwa nishab kambing/domba adalah jika sudah mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor domba usia 1 tahun atau kambing usia 2 tahun. Dan jika mencapai lebih dari 120 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor Domba usia 1 tahun atau kambing usia 2 tahun. Dan jika jumlahnya lebih dari 200 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor domba usia 1 tahun atau kambing usia 2 tahun. Setelah itu, pada setiap seratus ekor, zakatnya seekor domba (usia 1 tahun) atau kambing (usia 2 tahun).
Dalam konsep fiqih, untuk menentukan jumlah nishab itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan[4].
-          Binatang ternak yang masih muda tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah nishab, semisal bila seorang muslim memiliki 40 ekor kambing namun masih kecil-kecil, maka muslim tersebut tidak wajib zakat.
-          Bila jumlah binatang ternak yang sudah dewasa itu sudah mencapai nishab, maka binatang yang masih muda masuk hitungan nishab dan wajib zakat, semisal seorang muslim memiliki 6 ekor unta besar dan 4 ekor unta masih kecil, maka kewajiban zakatnya disesuaikan dengan ketentuan 10 ekor unta.
Dengan demikian, bahwasannya dalam menghitung zakat dari aset binatang ternak yang masih muda, ‘apakah wajib zakat atau tidak’, tergantung pada jumlah binatang ternak yang sudah dewasa. Bila yang sudah dewasa mencapai nishab, maka yang kecilpun dihitung. Sedangkan apabila yang dewasa belum mencapai nishab, maka yang kecilpun tidak dihitung.
Haul (mencapai masa 1 tahun)
Salah satu syarat wajib zakat itu adalah haul, yakni barang/harta yang wajib dizakati itu sudah mencapai 1 tahun, maka jika barang/harta yang wajib dizakati itu belum mencapai 1 tahun maka ia belum wajib zakat.
Jika kambing, sapi atau unta yang jumlahnya sudah mencapai nishab, kemudian di tengah-tengah haul (tahun buku usaha peternakan)-nya itu terlahir anak-anak dari hewan ternak itu, maka haul anak-anak itu mengikuti haul induknya. Dengan demikian wajiblah ia pada akhir haul induk-induk hewan ternaknya mengeluarkan zakat atas semuanya (induk beserta anak-anaknya)[5].

Contoh operasional perhitungan zakat binatang ternak
Aiman bin Hamam mempunyai sekelompok ternak yang telah dihitung untuk perhitungan zakat pada akhir haul yang berakhir pada 30 Dzulhijah 1433H, dengan perincian sebagai berikut:
·         Unta 40 ekor, diantaranya 2 ekor untuk bekerja dan 10 ekor untuk perdagangan.
·         Sapi 40 ekor, 5 untuk bekerja dan 10 untuk perdagangan.
·         Kambing 150 ekor
·         Ternak yang masih kecil terdiri dari unta 5 ekor, sapi 10 ekor dan kambing 50 ekor





Berdasarkan keterangan di atas zakat dihitung sebagai berikut:
Uraian
Unta
Sapi
Kambing
Jumlah ternak
Dikurangi :
Hewan pekerja
Hewan untuk perdagangan
Total ternak tidak wajib zakat
Sisa ternak
Di tambah ternak kecil
Total ternak wajib zakat
Nisab zakat
Jumlah zakat
40

2
10
12
28
5
33
5
1 ekor binta makhodh (unta umur 1 tahun masuk 2 tahun)
40

5
10
15
25
10
35
30
1 ekor sapi tabi’ (sapi berumur 2 tahun masuk 2 tahun)
150

-
-
-
150
50
200
40
2 ekor kambing
 Keterangan:
-          Ternak pekerja telah dikeluarkan dari perhitungan, karena ia tdak wajib dizakati
-          Ternak kecil digabungkan dengan yang besar karena jumlah ternak yang besar telah mencapai nisab

4.      Zakat Kuda, Keledai, Rusa, Ayam dan Sejenisnya
Dalam klasifikasi binatang ternak di atas, bahwasannya bintang yang termasuk dalam kelompok yang wajib dizakati adalah binatang yang digembalakan di tempat umum dan tidak diambil manfaatnya. Dalam nash hadits hanya ditemui beberapa jenis binatang saja yang wajib dizakati yang nishab dan jumlah zakatnya sudah ditentukan.
Hewan-hewan lainnya seperti kuda, keledai, rusa, ayam dan lain-lain, apabila sengaja dipelihara dalam usaha peternakan (baik diberi makan dikandangnya atau digembalakan di padang terbuka untuk umum) atau binatang yang diambil susunya, untuk produksi daging atau binatang yang sengaja diperdagangkan, maka berlaku padanya zakat perdagangan, seperti berbagai komoditi perdagangan lainnya.
Bagi binatang yang tidak disebutkan dalam hadits, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa zakatnya dinisbatkan kepada zakat emas, yakni 2,5%.
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas, perikanan dan proyek-proyek peternakan lainnya disamakan dengan zakat perdagangan yaitu setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.[6]

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.      Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.      Uang Kas/Bank setelah pajak
3.      Stok pakan dan obat-obatan
4.      Piutang (dapat tertagih)
Rp  84.000.000
Rp  10.000.000
Rp    2.000.000
Rp     4.000.000
       Jumlah
Rp 100.000.000
5.      Utang yang jatuh tempo
Rp   25.000.000
      Saldo
Rp  75.000.000
Besarnya Zakat yang harus dikeluarkan adalah  2,5 % x Rp.75.000.000 = Rp 1.875.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 400.000 maka 85 x Rp 400.000 = Rp 34.000.000

C.    Penentuan Sumber Zakat Binatang Ternak
1.      Perhitungan zakat khilthah (syirkah) dalam binatang ternak.

حدثنا محمد بن عبد الله الأنصاري قال: حدثني أبي قال: حدثني ثُمَامَةِ: أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حَدَثَهُ: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: كَتَبَ لَهُ الَّتِيْ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (وَلَا يَجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلَا يُفَرِقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ، خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ) [7]
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitabnya (Shahih Bukhori), Anas ra. Berkata bahwasannya Abu Bakar Shiddiq menulis surat kepadanya, menerangkan kewajiban zakat yang sudah ditetapkan oleh Rasululloh saw. di dalamnya disebutkan bahwa tidak boleh menggabungkan kepemilikan ternak yang terpisah dan tidak pula memisahkan kepemilikan ternak yang tergabung, karena takut membayar zakat. Ternak yang dimiliki oleh dua orang yang bersyirkah itu dibagi dua secara merata. (HR. Bukhori)
Dalam hadits diatas mengenai syirkah peternakan ini, terdapat beberapa pendapat. Menurut  Syafi’iah, bahwa hadits di atas di satu sisi ditujukan kepada pemilik harta dan di sisi lain juga ditujukan kepada petugas pemungut zakat. Keduanya diperintahkan agar tidak melakukan penggabungan atau pemisahan kepemilikan terkait dengan kekhawatiran terhadap pembayaran zakat, pemilik harta menghawatirkan jumlah zakatnya besar, sehingga melakukan penggabungan atau pemisahan agar berkurang. Sementara petugas zakat khawatir zakat menjadi sedikit, sehingga menggabungkan atau memisahkannya agar kewajiban zakat masing-masing hanya seekor kambing. Menurut Hanafiyah, pernyataan tersebut adalah larangan yang ditujukan kepada petugas zakat saja. Mereka tidak boleh memisahkan kepemilikan seseorang untuk memperbanyak jumlah zakat yang harus dibayarnya[8].
Masalah perkongsian ini, berpengaruh pula pada permasalahan “apakah harta perkongsian ini berpengaruh terhadap zakat”. Beragam pendapat yang mengomentari masalah tersebut.
Ulama Hanafiah mengatakan bahwa hal itu tidak berpengaruh terhadap zakat, sebab salah satu syarat zakat adalah hak milik sendiri, jadi harta yang dalam perkongsian itu tidak berpengaruh terhadap zakat. Berbeda dengan Hanafiah, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa harta perkongsian (binatang ternak) itu berpengaruh terhadap zakat, artinya bahwa harta yang berserikat itu wajib dikeluarkan zakatnya dan termasuk ke dalam satu kepemilikan.
Namun ulama syafi’iyah mensyaratkan beberapa syarat yang harus dipenuhi : 1) orang-orang yang bersyirkah layak berzakat; 2) harta yang di syirkah mencapai nishab; 3) nishab mencapai satu tahun; 4) harta tidak dibedakan dalam tempat bermalam, tempat penggembalaan, air minum, penggembala, dan tempat pemerahan susu; dan 5) kesamaan pejantan, bila jenis ternaknya sama.[9]

2.      Penyatuan binatang-binatang ternak yang masih muda ke dalam kelompok binatang-binatang yang sudah dewasa.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, namun mayoritas ulama sepakat bahwa binatang-binatang yang masih muda dimasukan dalam kategori sumber zakat apabila jumlah binatang yang besar telah mencapai nishab dan secara umum tidak dapat digugurkan dari hitungan.
Orang yang memiliki nishab unta, sapi atau kambing, lalu hewan ternaknya itu melahirkan di tengah masa setahun nishab, maka semuanya harus dizakati, ketika kepemilikan ternak-ternak besarnya mencapai satu tahun. Zakat dikeluarkan dari ternak besar yang lebih dahulu mencapai nishab dan anak-anaknya yang baru lahir sebagai suatu harta yang sama.[10]

3.      Penyatuan binatang ternak yang tidak sejenis.
Dalam masalah penyatuan binatang ternak, mayoritas ulama membolehkan untuk menggabungkan antara berbagai jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Orang yang hendak mengeluarkan zakatnya (muzakki), menurut jumhur ulama, dapat mengeluarkan dari jenis barang manapun yang dia sukai, baik barang itu memang harus dikeluarkan; misalnya hanya barang itu yang ada dan mencukupi syarat untuk dikeluarkan sebagai zakat, maupun tidak harus dikeluarkan. Misalnya di antara dua barang yang digabungkan itu sama-sama memiliki barang yang harus dikeluarkan sebagai zakat. Dengan demikian barang itu dapat dikeluarkan dari salah satu pihak yang menggabungkan kepemilikannya.[11]

Contoh perhitungan zakat khilthah (syirkah) dalam binatang ternak[12]
1)      Pa Rusli mempunyai 30 ekor kambing dan pa Khoirul mempunyai 100 ekor, mereka berdua membentuk syirkah (khilthah) dalam tempat penggembalaan, tempat minum dan pemeliharaan. Sebelum khilthah maka pa Rusli tidak wajib zakat karena jumlah ternaknya dibawah nisab dan pa Khoirul wajib zakat 1 ekor kambing. Namun setelah khilthah kambing mereka berdua menjadi 130 ekor sehingga mereka wajib mengeluarkan zakat 2 ekor kambing.
2)       Jika seseorang mempunyai 100 ekor kambing dan 30 ekor kambing kacangan, 6 ekor unta dan 1 diantaranya untuk bekerja mengangkut barang serta mempuyai 1 ekor sapi untuk diperah susunya. Tidak boleh menggabungkan kambing dengan unta, namun boleh menggabungkan kambing dengan kambing kacangan dan zakatnya dihitung sebagai berikut:  
-          Zakat kambing = 100 + 30 =130 ekor = zakatnya 2 ekor
-          Zakat unta       = 6 – 1 = 5 ekor unta = zakatnya 1 ekor kambing
-          Sapi tidak terkena zakat demikian juga unta yang dipekerjakan





D.    Fatwa-fatwa Kontemporer Sekitar Zakat Binatang Ternak dan Proyek-proyek Peternakan
1)      Masalah zakat binatang ternak yang diberi makan
v  Apakah biaya pemberian makan dikurangkan dari perhitungan zakat?
v   - Ya, dipotongkan jika ternak tersebut untuk produksi susu, daging atau disewakan.
-          Tidak dipotongkan jika untuk dijualbelikan
2)      Masalah binatang ternak untuk hiasan
v  Apakah kuda yang digunakan untuk hiasan wajib dizakati?
v  Tidak wajib zakat karena tidak terpenuhinya syarat perkembangan. Catatan: perhiasan itu harus sesuai dengan syariat
3)      Masalah binatang yang digunakan untuk penjagaan.
v  Binatang yang digunakan untuk penjagaan sama saja dengan binatang yang digunakan untuk perhiasan yaitu tidak wajib zakat karena bukan untuk investasi, dijualbelikan dan dikembangbiakan.
4)      Masalah aktivitas proyek peternakan yang bercampur
v  Saya mempunyai ternak produksi susu dan produksi kulit dan bulu. Bagaimana perhitungan zakatnya?
v  Ketika aktivitas peternakan bercampur satu sama lain seperti bercampurnya aktivitas ternak pedaging dengan ternak produksi susu, dengan ternak untuk diproduksi kulitnya atau dengan lainnya, maka diterapkan atasnya hukum khilthah dan dizakati zakat al-mustaghalat



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa binatang ternak merupakan salah satu instrumen penting yang harus dikeluarkan zakatnya. Adapun jenis binatang dan syarat-syarat binatang yang harus dikeluarkan zakatnya sudah ditentukan oleh syara. Hanya ada tiga jenis binatang yang secara hukum wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu Unta, Sapi/Kerbau, Kambing/Domba, dan syarat-syarat berlaku pada ketiga jenis binatang tersebut. Adapun bagi binatang yang selain dari tiga jenis tersebut, maka berlaku baginya  zakat perdagangan.
Kemudian masalah perkongsian dalam peternakan, maka berlaku baginya zakat, namun tidak boleh memisahkan atau menggabungkan binatang ternak dengan maksud mengurangi jumlah binatang yang wajib dikeluarkan (zakatnya) oleh si pemilik harta. Begitupula bagi petugas pemungut pajak tidak boleh memisahkan atau menggabungkan binatang ternak dengan maksud agar zakat binatang yang dikeluarkan itu menjadi banyak.
Adapun binatang yang belum mencapai nishab, maka baginya belum wajib zakat. Dan apabila menggabungkan harta dengan harta orang lain (perkongsian), atau menggabungkan harta yang tidak sejenis dengan maksud agar tercapai nishab dan mengeluarkan zakatnya, maka itu lebih baik baginya
Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (QS. Al-Zalzalah : 7)
Kemudian untuk masalah penyatuan binatang-binatang ternak yang masih muda ke dalam kelompok binatang-binatang yang sudah dewasa, mayoritas ulama sepakat bahwa binatang-binatang yang masih muda dimasukan dalam kategori sumber zakat apabila jumlah binatang yang besar telah mencapai nishab dan secara umum tidak dapat digugurkan dari hitungan.
Dan dalam masalah penyatuan binatang ternak yang tidak sejenis, mayoritas ulama membolehkan untuk menggabungkan antara berbagai jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya.


DAFTAR PUSTAKA
DR. Husayn Syahatah, 2004, Akuntansi Zakat. Panduan Praktis Perhitungan Zakt Kontemporer, Pustaka Progresif:Jakarta
Arif Mufraini, M. 2006, Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Kencana:Jakarta.
Imam Bukhori, Shahih Bukhori, Jilid 2
Muhammad Bagir Al-Habsyi, 2002, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Mizan Media Utama (MMU):Bandung.
Sayyid Sabiq, 2010, Fiqih Sunnah, terj. Al-I’tishom:Jakarta Timur.
Wahbah Al-Zuhayly, 2000, Zakat Kajian Berbagai Mazhab,terj. Cet. Ke-5, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.



[1] Fiqih Praktis Menurut Al-Qur’an As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Muhammad Bagir Al-Habsyi. Hal 294
[2] Shahih Bukhori, Hadits ke-1265
*  Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
*  Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 
[3] Shahih Bukhori, Hadits ke-1265
[4] Akuntansi dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, M. Arif Mufraini. Hal 97-98
[5] Fiqih Praktis Menurut Al-Qur’an As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Muhammad Bagir Al-Habsyi. Hal 296
[7] Shahih Bukhori, Hadits ke-1261
[8] Fiqih Sunnah (terj). Sayyid Sabiq. Hal 544
[9] Ibid. Hal 544
[10] Ibid. Hal 542
[11] Zakat: Kajian Berbagai Mazhab. (terj). Wahbah Al-Zuhayly. Hal 262
[12] DR. Husayn Syahatah, 2004, Akuntansi Zakat. Panduan Praktis Perhitungan Zakt Kontemporer, Pustaka Progresif:Jakarta. Hal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar