A.
Latar Belakang
Banyak sekali instrumen
zakat yang harus dikeluarkan oleh muzakki (orang yang sudah memenuhi kriteria
wajib zakat). Dalam literatur islam, binatang ternak termasuk salah satu barang
yang wajib dikeluarkan zakatnya. Bahkan dalam hadits-pun disebutkan jenis binatang
dan ukuran zakatnya.
Namun walaupun hanya
beberapa jenis binatang saja yang disebutkan dalam hadits, bukan berarti
binatang yang selain dari itu tidak berlaku baginya zakat.
Dalam makalah ini
menjelaskan berbagai ketentuan syara mengenai zakat peternakan, baik yang
secara tekstual disebutkan dalam hadits, maupun menurut pandangan para ulama.
Dalam penentuan zakat ternak ini banyak hal-hal yang baru yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat, salah satu contoh
masalah perkongsian dalam binatang ternak.
Maka dalam makalah ini
sedikit mengupas masalah perkongsian yang terjadi pada binatang ternak, “apakah
wajib dizakati ataukah tidak”, tentunya dengan melihat berbagai pandangan para
ulama mengenai hal tersebut.
Makalah ini diajukan
sebagai salah satu tugas terstruktur mata kuliah Akuntansi Zakat. Selain
sebagai tugas terstruktur, mudah-mudahan makalah ini menjadi sebuah wawasan
ilmu pengetahuan bagi penulis.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
makalah ini, maka timbul berbagai permasalahan yaitu sebagai berikut:
o Apa pengertian binatang ternak?
o Apa saja hewan ternak yang wajib di zakati?
o Apa saja sumber zakat binatang ternak?
o
Bagaimana fatwa-fatwa kontemporer
tentang zakat peternakan?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, tujuan makalah ini disusun yaitu untuk mengetahui
pengertian, landasan hukum, ketentuan atau syarat-syarat serta contoh atau
aplikasi perhitungan zakat peternakan dalam dunia nyata serta untuk mengetahui
fatwa-fatwa kontemporer tentang zakat peternakan.
BAB I
KALKULASI ZAKAT
PETERNAKAN
A.
Pengertian Binatang Ternak
Yang dimaksud dengan
binatang ternak disini secara khusus dalam nash hadits adalah unta, sapi
(kerbau), dan domba (kambing).
Dalam fikih islam, binatang
ternak dikalsifikasikan kedalam beberapa kelompok :
1. Pemeliharaan
hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau alat
produksi, contoh memelihara kerbau untuk membajak sawah, memelihara kuda
sebagai alat transportasi dan lain-lain.
2. Hewan
yang dipelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu,
seperti binatang yang disewakan atau hewan pedaging atau hewan susu perahan.
Binatang semacam ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang
dikandangkan)
3. Hewan
yang digembalakan untuk tujuan peternakan (berkembangbiak). Jenis hewan seperti
inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (zakat
an’am).
Adapun syarat-syarat yang harus
terpenuhi dalam zakat peternakan ini adalah :
1. Jumlahnya
mencapai nishab.
a. Nisab unta : 5 ekor
b. Nisab sapi : 30 ekor
c. Nisab kambing : 40 ekor
2. Telah
melewati masa satu tahun (haul)
3. Digembalakan
di tempat penggembalaan umum. Yakni tidak diberi makan dikandangnya, kecuali
jarang sekali.
4. Tidak
digunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya, seperti untuk mengangkut barang,
membajak sawah dan sebaginya.[1]
B.
Hewan Ternak yang Wajib di Zakati
Hanya ada beberapa jenis binatang ternak dalam teks
hadits yang secara khusus wajib di zakati yaitu unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.
1. Unta
Dasar Hukum
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
...فِي أَرْبَعٍ
وَعِشْرِيْنَ مِنَ الْإِبِلِ فَمَا دُوْنَهَا، مِنَ الْغَنَمِ، مِنْ كُلِّ خَمْسٍ
شَاةٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِيْنَ
فَفِيْهَا بِنْتُ مُخَاضٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِيْنَ إِلَى
خَمْسٍ وَأَرْبَعِيْنَ فَفِيْهَا بِنْتُ لَبُوْنٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا
وَأَرْبَعِيْنَ إِلَى سِتِّيْنَ فَفِيْهَا حِقَّةٌ طَرُوْقَةُ الْجَمَلِ، فَإِذَا
بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّيْنَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِيْنَ فَفِيْهَا جَذْعَةٌ، فَإِذَا
بَلَغَتْ - يَعْنِيْ - سِتًّا وَسَبْعِيْنَ إِلَى تِسْعِيْنَ فَفِيْهَا بِنْتَا لَبُوْنٍ،
فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ فَفِيْهَا حِقَّتَانِ
طَرُوْقَتَا الْجَمَلِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ فَفِيْ كُلِّ
أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ، وَفِيْ كُلِّ خَمْسِيْنَ حِقَّةٌ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ
مَعَهُ إْلَّا أَرْبَعٌ مِنَ الْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيْهَا صَدَقَةٌ، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ
رَبُّهَا، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنَ الْإِبِلِ فَفِيْهَا شَاةٌ ... [2]
Dari uraian hadits di atas dapat
disimpulkan bahwa zakat unta itu sebagai berikut :
|
No
|
Nisab
|
Zakat
|
|
1
|
5-9 ekor
|
1 ekor kambing
|
|
2
|
10-14 ekor
|
2 ekor kambing
|
|
3
|
15-19 ekor
|
3 ekor kambing
|
|
4
|
20-24 ekor
|
4 ekor kambing
|
|
5
|
25-35 ekor
|
1 ekor bintu makhadh betina (anak unta betina
umur 1 tahun memasuki tahun kedua)
|
|
6
|
36-45 ekor
|
1 ekor bintu labun (anak unta betina genap 2 tahun
masuk 3 tahun)
|
|
7
|
46-60 ekor
|
1 ekor hiqqoh (unta betina genap 3 tahun masuk 4
tahun)
|
|
8
|
61-75 ekor
|
1 ekor jadz’ah (unta betina genap 4 tahun masuk 5
tahun)
|
|
9
|
76-90 ekor
|
2 ekor bintu labun
|
|
10
|
91-120 ekor
|
2 ekor hiqqoh
|
|
11
|
120-129 ekor
|
3 ekor bintu labun
|
|
12
|
130-139 ekor
|
1 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
|
|
13
|
140-149 ekor
|
2 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
|
Keterangan:
ü
< 5 tidak wajib
zakat.
ü
Lebih dari 120,
setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh.
2. Sapi
/ Kerbau
Sapi / Kerbau adalah
salah satu binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi
syarat wajib zakat.
|
No
|
Nisab
|
Zakat
|
|
1
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi' *
|
|
2
|
40-59
|
1 ekor sapi jantan/betina musinnah*
|
|
3
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
|
|
4
|
70-79
|
2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
|
|
5
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
*Tabi’ yaitu sapi yang
berumur 1 tahun memasuki tahun kedua
*Musinnah yaitu sapi
yang berumur 1 tahun masuk 3 tahun
ü Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor tabi'.
ü Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor musinnah.
3. Kambing
/ Domba
Dasar
Hukum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
... وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا اِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ
اِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ : شَاةٌ, اِلَى مِائَتَيْنِ : شَاتَانِ, فَاِذَا زَادَتْ
عَلَى مِائَتَيْنِ اِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِيْهَا ثَلَاثٌ, فَاِذَا زَادَتْ عَلَى
ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ, فَاِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً
مِنْ أَرْبَعِيْنَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيْهَا صَدَقَةٌ اِلَّا اَنْ يَشَاءَ
رَبُّهَا ...[3]
... Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri,
jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih
dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari
200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor
kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing
yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib
atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan... (HR. Bukhori)
Nishab Kambing / Domba
Nishab adalah
ukuran/takaran bagi barang/harta yang wajib dizakati yang sudah ditetapkan oleh
syara’.
Adapun Nishab bagi
zakat kambing / domba, dalam hadits riwayat
Anas bin Malik di atas dapat disimpulkan bahwa nishab kambing/domba
adalah jika sudah mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor domba usia 1
tahun atau kambing usia 2 tahun. Dan jika mencapai lebih dari 120 ekor, maka
zakatnya adalah 2 ekor Domba usia 1 tahun atau kambing usia 2 tahun. Dan jika
jumlahnya lebih dari 200 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor domba usia 1 tahun
atau kambing usia 2 tahun. Setelah itu, pada setiap seratus ekor, zakatnya
seekor domba (usia 1 tahun) atau kambing (usia 2 tahun).
Dalam konsep fiqih,
untuk menentukan jumlah nishab itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan[4].
-
Binatang ternak yang masih muda tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah nishab, semisal bila seorang muslim
memiliki 40 ekor kambing namun masih kecil-kecil, maka muslim tersebut tidak
wajib zakat.
-
Bila jumlah binatang ternak yang sudah
dewasa itu sudah mencapai nishab, maka binatang yang masih muda masuk hitungan
nishab dan wajib zakat, semisal seorang muslim memiliki 6 ekor unta besar dan 4
ekor unta masih kecil, maka kewajiban zakatnya disesuaikan dengan ketentuan 10
ekor unta.
Dengan demikian,
bahwasannya dalam menghitung zakat dari aset binatang ternak yang masih muda,
‘apakah wajib zakat atau tidak’, tergantung pada jumlah binatang ternak yang
sudah dewasa. Bila yang sudah dewasa mencapai nishab, maka yang kecilpun
dihitung. Sedangkan apabila yang dewasa belum mencapai nishab, maka yang
kecilpun tidak dihitung.
Haul
(mencapai masa 1 tahun)
Salah satu syarat wajib
zakat itu adalah haul, yakni barang/harta yang wajib dizakati itu sudah
mencapai 1 tahun, maka jika barang/harta yang wajib dizakati itu belum mencapai
1 tahun maka ia belum wajib zakat.
Jika kambing, sapi atau
unta yang jumlahnya sudah mencapai nishab, kemudian di tengah-tengah haul
(tahun buku usaha peternakan)-nya itu terlahir anak-anak dari hewan ternak itu,
maka haul anak-anak itu mengikuti haul induknya. Dengan demikian wajiblah ia
pada akhir haul induk-induk hewan ternaknya mengeluarkan zakat atas semuanya
(induk beserta anak-anaknya)[5].
Contoh
operasional perhitungan zakat binatang ternak
Aiman bin Hamam
mempunyai sekelompok ternak yang telah dihitung untuk perhitungan zakat pada
akhir haul yang berakhir pada 30 Dzulhijah 1433H, dengan perincian sebagai
berikut:
·
Unta 40 ekor, diantaranya 2 ekor untuk
bekerja dan 10 ekor untuk perdagangan.
·
Sapi 40 ekor, 5 untuk bekerja dan 10
untuk perdagangan.
·
Kambing 150 ekor
·
Ternak yang masih kecil terdiri dari
unta 5 ekor, sapi 10 ekor dan kambing 50 ekor
Berdasarkan
keterangan di atas zakat dihitung sebagai berikut:
|
Uraian
|
Unta
|
Sapi
|
Kambing
|
|
Jumlah
ternak
Dikurangi
:
Hewan pekerja
Hewan untuk perdagangan
Total ternak tidak wajib zakat
Sisa ternak
Di tambah ternak kecil
Total ternak wajib zakat
Nisab zakat
Jumlah zakat
|
40
2
10
12
28
5
33
5
1
ekor binta makhodh (unta umur 1 tahun masuk 2 tahun)
|
40
5
10
15
25
10
35
30
1
ekor sapi tabi’ (sapi berumur 2 tahun masuk 2 tahun)
|
150
-
-
-
150
50
200
40
2
ekor kambing
|
Keterangan:
-
Ternak pekerja telah dikeluarkan dari
perhitungan, karena ia tdak wajib dizakati
-
Ternak kecil digabungkan dengan yang
besar karena jumlah ternak yang besar telah mencapai nisab
4. Zakat
Kuda, Keledai, Rusa, Ayam dan Sejenisnya
Dalam klasifikasi
binatang ternak di atas, bahwasannya bintang yang termasuk dalam kelompok yang
wajib dizakati adalah binatang yang digembalakan di tempat umum dan tidak
diambil manfaatnya. Dalam nash hadits hanya ditemui beberapa jenis binatang
saja yang wajib dizakati yang nishab dan jumlah zakatnya sudah ditentukan.
Hewan-hewan lainnya
seperti kuda, keledai, rusa, ayam dan lain-lain, apabila sengaja dipelihara
dalam usaha peternakan (baik diberi makan dikandangnya atau digembalakan di
padang terbuka untuk umum) atau binatang yang diambil susunya, untuk produksi
daging atau binatang yang sengaja diperdagangkan, maka berlaku padanya zakat
perdagangan, seperti berbagai komoditi perdagangan lainnya.
Bagi binatang yang
tidak disebutkan dalam hadits, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa zakatnya
dinisbatkan kepada zakat emas, yakni 2,5%.
Nishab pada ternak unggas dan
perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi,
dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas, perikanan dan
proyek-proyek peternakan lainnya disamakan dengan zakat perdagangan yaitu
setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85
gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir
tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan
lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban
zakat sebesar 2,5%.[6]
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor
ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
|
1. Ayam
broiler 5600 ekor seharga
2. Uang
Kas/Bank setelah pajak
3. Stok pakan
dan obat-obatan
4. Piutang
(dapat tertagih)
|
Rp 84.000.000
Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 |
|
Jumlah
|
Rp 100.000.000
|
|
5. Utang yang
jatuh tempo
|
Rp 25.000.000
|
|
Saldo
|
Rp 75.000.000
|
Besarnya Zakat yang harus
dikeluarkan adalah 2,5 % x Rp.75.000.000
= Rp 1.875.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak
diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni,
jika @ Rp 400.000 maka 85 x Rp 400.000 = Rp 34.000.000
C. Penentuan
Sumber Zakat Binatang Ternak
1.
Perhitungan zakat khilthah
(syirkah) dalam binatang ternak.
حدثنا
محمد بن عبد الله الأنصاري قال: حدثني أبي قال: حدثني ثُمَامَةِ: أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ حَدَثَهُ: أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: كَتَبَ لَهُ الَّتِيْ
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (وَلَا يَجْمَعُ
بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلَا يُفَرِقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ، خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ) [7]
Dalam Hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitabnya (Shahih Bukhori), Anas ra.
Berkata bahwasannya Abu Bakar Shiddiq menulis surat kepadanya, menerangkan
kewajiban zakat yang sudah ditetapkan oleh Rasululloh saw. di dalamnya
disebutkan bahwa tidak boleh menggabungkan kepemilikan ternak yang terpisah dan
tidak pula memisahkan kepemilikan ternak yang tergabung, karena takut membayar
zakat. Ternak yang dimiliki oleh dua orang yang bersyirkah itu dibagi dua
secara merata. (HR. Bukhori)
Dalam hadits diatas mengenai syirkah
peternakan ini, terdapat beberapa pendapat. Menurut Syafi’iah, bahwa hadits di atas di satu sisi
ditujukan kepada pemilik harta dan di sisi lain juga ditujukan kepada petugas
pemungut zakat. Keduanya diperintahkan agar tidak melakukan penggabungan atau
pemisahan kepemilikan terkait dengan kekhawatiran terhadap pembayaran zakat,
pemilik harta menghawatirkan jumlah zakatnya besar, sehingga melakukan
penggabungan atau pemisahan agar berkurang. Sementara petugas zakat khawatir
zakat menjadi sedikit, sehingga menggabungkan atau memisahkannya agar kewajiban
zakat masing-masing hanya seekor kambing. Menurut Hanafiyah, pernyataan
tersebut adalah larangan yang ditujukan kepada petugas zakat saja. Mereka tidak
boleh memisahkan kepemilikan seseorang untuk memperbanyak jumlah zakat yang
harus dibayarnya[8].
Masalah perkongsian ini, berpengaruh
pula pada permasalahan “apakah harta perkongsian ini berpengaruh terhadap
zakat”. Beragam pendapat yang mengomentari masalah tersebut.
Ulama Hanafiah mengatakan bahwa hal
itu tidak berpengaruh terhadap zakat, sebab salah satu syarat zakat adalah hak
milik sendiri, jadi harta yang dalam perkongsian itu tidak berpengaruh terhadap
zakat. Berbeda dengan Hanafiah, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa harta
perkongsian (binatang ternak) itu berpengaruh terhadap zakat, artinya bahwa
harta yang berserikat itu wajib dikeluarkan zakatnya dan termasuk ke dalam satu
kepemilikan.
Namun ulama syafi’iyah mensyaratkan
beberapa syarat yang harus dipenuhi : 1) orang-orang yang bersyirkah layak berzakat;
2) harta yang di syirkah mencapai nishab; 3) nishab mencapai satu tahun; 4)
harta tidak dibedakan dalam tempat bermalam, tempat penggembalaan, air minum,
penggembala, dan tempat pemerahan susu; dan 5) kesamaan pejantan, bila jenis
ternaknya sama.[9]
2.
Penyatuan binatang-binatang ternak yang masih muda ke
dalam kelompok binatang-binatang yang sudah dewasa.
Meskipun terdapat perbedaan
pendapat, namun mayoritas ulama sepakat bahwa binatang-binatang yang masih muda
dimasukan dalam kategori sumber zakat apabila jumlah binatang yang besar telah
mencapai nishab dan secara umum tidak dapat digugurkan dari hitungan.
Orang yang memiliki nishab unta,
sapi atau kambing, lalu hewan ternaknya itu melahirkan di tengah masa setahun
nishab, maka semuanya harus dizakati, ketika kepemilikan ternak-ternak besarnya
mencapai satu tahun. Zakat dikeluarkan dari ternak besar yang lebih dahulu
mencapai nishab dan anak-anaknya yang baru lahir sebagai suatu harta yang sama.[10]
3.
Penyatuan binatang ternak yang tidak sejenis.
Dalam masalah penyatuan binatang
ternak, mayoritas ulama membolehkan untuk menggabungkan antara berbagai jenis
binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Orang yang hendak mengeluarkan
zakatnya (muzakki), menurut jumhur ulama, dapat mengeluarkan dari jenis barang
manapun yang dia sukai, baik barang itu memang harus dikeluarkan; misalnya
hanya barang itu yang ada dan mencukupi syarat untuk dikeluarkan sebagai zakat,
maupun tidak harus dikeluarkan. Misalnya di antara dua barang yang digabungkan
itu sama-sama memiliki barang yang harus dikeluarkan sebagai zakat. Dengan
demikian barang itu dapat dikeluarkan dari salah satu pihak yang menggabungkan
kepemilikannya.[11]
Contoh
perhitungan zakat khilthah (syirkah)
dalam binatang ternak[12]
1) Pa Rusli
mempunyai 30 ekor kambing dan pa Khoirul mempunyai 100 ekor, mereka berdua
membentuk syirkah (khilthah) dalam
tempat penggembalaan, tempat minum dan pemeliharaan. Sebelum khilthah maka pa
Rusli tidak wajib zakat karena jumlah ternaknya dibawah nisab dan pa Khoirul
wajib zakat 1 ekor kambing. Namun setelah khilthah kambing mereka berdua
menjadi 130 ekor sehingga mereka wajib mengeluarkan zakat 2 ekor kambing.
2) Jika seseorang mempunyai 100 ekor kambing dan
30 ekor kambing kacangan, 6 ekor unta dan 1 diantaranya untuk bekerja
mengangkut barang serta mempuyai 1 ekor sapi untuk diperah susunya. Tidak boleh
menggabungkan kambing dengan unta, namun boleh menggabungkan kambing dengan
kambing kacangan dan zakatnya dihitung sebagai berikut:
-
Zakat kambing = 100 + 30 =130 ekor = zakatnya 2 ekor
-
Zakat unta
= 6 – 1 = 5 ekor unta = zakatnya 1 ekor kambing
-
Sapi tidak terkena zakat demikian juga unta yang
dipekerjakan
D.
Fatwa-fatwa
Kontemporer Sekitar Zakat Binatang Ternak dan Proyek-proyek Peternakan
1) Masalah zakat
binatang ternak yang diberi makan
v Apakah biaya
pemberian makan dikurangkan dari perhitungan zakat?
v - Ya, dipotongkan jika ternak tersebut untuk
produksi susu, daging atau disewakan.
-
Tidak dipotongkan jika untuk dijualbelikan
2) Masalah
binatang ternak untuk hiasan
v Apakah kuda
yang digunakan untuk hiasan wajib dizakati?
v Tidak wajib
zakat karena tidak terpenuhinya syarat perkembangan. Catatan: perhiasan itu
harus sesuai dengan syariat
3) Masalah
binatang yang digunakan untuk penjagaan.
v Binatang
yang digunakan untuk penjagaan sama saja dengan binatang yang digunakan untuk
perhiasan yaitu tidak wajib zakat karena bukan untuk investasi, dijualbelikan
dan dikembangbiakan.
4) Masalah
aktivitas proyek peternakan yang bercampur
v Saya
mempunyai ternak produksi susu dan produksi kulit dan bulu. Bagaimana
perhitungan zakatnya?
v Ketika
aktivitas peternakan bercampur satu sama lain seperti bercampurnya aktivitas
ternak pedaging dengan ternak produksi susu, dengan ternak untuk diproduksi
kulitnya atau dengan lainnya, maka diterapkan atasnya hukum khilthah dan dizakati zakat al-mustaghalat
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa binatang ternak merupakan salah satu instrumen penting
yang harus dikeluarkan zakatnya. Adapun jenis binatang dan syarat-syarat
binatang yang harus dikeluarkan zakatnya sudah ditentukan oleh syara. Hanya ada
tiga jenis binatang yang secara hukum wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu Unta,
Sapi/Kerbau, Kambing/Domba, dan syarat-syarat berlaku pada ketiga jenis
binatang tersebut. Adapun bagi binatang yang selain dari tiga jenis tersebut,
maka berlaku baginya zakat perdagangan.
Kemudian masalah
perkongsian dalam peternakan, maka berlaku baginya zakat, namun tidak boleh
memisahkan atau menggabungkan binatang ternak dengan maksud mengurangi jumlah
binatang yang wajib dikeluarkan (zakatnya) oleh si pemilik harta. Begitupula
bagi petugas pemungut pajak tidak boleh memisahkan atau menggabungkan binatang
ternak dengan maksud agar zakat binatang yang dikeluarkan itu menjadi banyak.
Adapun binatang yang
belum mencapai nishab, maka baginya belum wajib zakat. Dan apabila
menggabungkan harta dengan harta orang lain (perkongsian), atau menggabungkan
harta yang tidak sejenis dengan maksud agar tercapai nishab dan mengeluarkan
zakatnya, maka itu lebih baik baginya
Barang siapa yang
mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya.
(QS. Al-Zalzalah : 7)
Kemudian untuk masalah penyatuan
binatang-binatang ternak yang masih muda ke dalam kelompok binatang-binatang
yang sudah dewasa, mayoritas ulama sepakat bahwa binatang-binatang yang masih
muda dimasukan dalam kategori sumber zakat apabila jumlah binatang yang besar
telah mencapai nishab dan secara umum tidak dapat digugurkan dari hitungan.
Dan dalam masalah penyatuan binatang
ternak yang tidak sejenis, mayoritas ulama membolehkan untuk menggabungkan
antara berbagai jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
DR. Husayn Syahatah, 2004,
Akuntansi Zakat. Panduan Praktis Perhitungan Zakt Kontemporer, Pustaka
Progresif:Jakarta
Arif Mufraini, M. 2006, Akuntansi dan Manajemen
Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Kencana:Jakarta.
Imam Bukhori, Shahih Bukhori, Jilid 2
Muhammad Bagir Al-Habsyi, 2002, Fiqih Praktis
Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Mizan Media Utama
(MMU):Bandung.
Sayyid Sabiq, 2010, Fiqih Sunnah, terj.
Al-I’tishom:Jakarta Timur.
Wahbah Al-Zuhayly, 2000, Zakat Kajian Berbagai
Mazhab,terj. Cet. Ke-5, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
[1] Fiqih Praktis
Menurut Al-Qur’an As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Muhammad
Bagir Al-Habsyi. Hal 294
[2] Shahih
Bukhori, Hadits ke-1265
[3] Shahih
Bukhori, Hadits ke-1265
[4] Akuntansi
dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, M.
Arif Mufraini. Hal 97-98
[5] Fiqih
Praktis Menurut Al-Qur’an As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Muhammad Bagir
Al-Habsyi. Hal 296
[7] Shahih
Bukhori, Hadits ke-1261
[8] Fiqih
Sunnah (terj). Sayyid Sabiq. Hal 544
[9] Ibid.
Hal 544
[10] Ibid.
Hal 542
[11] Zakat:
Kajian Berbagai Mazhab. (terj). Wahbah Al-Zuhayly. Hal 262
[12] DR. Husayn Syahatah, 2004, Akuntansi Zakat. Panduan
Praktis Perhitungan Zakt Kontemporer, Pustaka Progresif:Jakarta. Hal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar