Senin, 12 November 2012

Larangan Bertabaruj


Dalam Islam ada larangan bagi wanita untuk melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Hukum tabarruj berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah SWT dalam surat al-Nur ayat 60. Allah SWT berfirman :
“Dan perempuan-perempuan tua yang Telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[1050] mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.”(An-Nuur:60)
Jika wanita tua saja dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah.
Imam Ibnu Mandzur, dalam lisaan al-Arab menyatakan :“Wa al-tabarruj : idzhaar al-mar’ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non mahram).”
 
Kategori perbuatan-perbuatan bertabaruj : 
Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa dikategorikan tabarruj; diantaranya adalah sbb:

1. Menegenakan pakaian tipis dan pakaian ketat yang merangsang.
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda :
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk meyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Imam Muslim)

Dan juga sabda Rasul saw :
“Betapa banyak wanita-wanta yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk kedalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari)

Dari kedua hadits tersebut jelas dinyatakan bahwa yang menjadikan serorang wanita telanjang adalah karena pakainnya dan disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis maka ia bisa minyingkap dirinya, dan ini haram hukumnya. Serta tidak akan masuk surga wanita yang melakukan hal tersebut.

2. Mengenakan wewangian dihadapan laki-laki asing
Didalam hadits lain, dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda :
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”(HR. Imam al-Nasaaiy)

Imam Muslim
juga menuturkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasannya nabi saw bersabda :
“Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)

Dua hadits diatas menjelaskan bahwa seorang wanita mukminat dilarang keluar rumah atau berada diantara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan. Adapun sifat wewangian bagi wanita mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabdda Rasulullah saw :
“ Ketahuilah parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanyadan tidak tercium baunya.”(HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

3. Berdandan menor dan berlebihan
Berdandan atau bersolek dg tidak seperti biasanya atau berlebihan adalah termasuk tabarruj. Misalnya memakai bedak tebal, eye shadow, lipstick dg warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Imam bukhari menyatakan, bahwa “tabarruj adalah tindakan wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.”
Larangan tersebut juga teah disebutkan dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman :
“Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An-Nuur:31)
Ayat ini juga menunjukkan keharaman tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram).
Berdandan menor, baik dengan lipstick, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj. Sebab semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya kepada orang yang bukan mahram.

4. Membuka sebagian aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung, mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasul saw:
“Ada dua golongan manusia, yang masuk nerak ……………………………….., dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang dan berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya………..”(HR. Imam Muslim)

Didalam syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut………. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagaian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan lain.”
Dewasa ini kita banyak menyaksikan wanita muslimah yang mengenakan kerudung dg kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan seksualitas dan kecantikan mereka. Disisi lain kita juga banyak menyaksikan wanita muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.
Sesungguhnya, perbutan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya lima perbuatan yang telah dijelaskan diatas. Masih banayk perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj. Yang jelas, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan perhiasan secara tidak wajar yang akan mengundang pandangan laki-laki non mahram, termasuk tindakan tabarruj.
Hanya saja berhiasnya seorang istri di hadapan suaminya, atau berdandannya istri ketika berada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).
Sumber : Hukum Islam ‘Seputar Busana & Penampian Wanita’

Sabtu, 10 November 2012

Di Balik Meriahnya Peringatan Malam 1 Suro



1 Muharram adalah tahun baru Islam. Hari yang dikenal dalam kalender jawa dengan sebutan 1 Suro ini bagi banyak kalangan memiliki keistimewaan tersendiri. Umumnya masyarakat Jawa menjadikannya sebagai hari besar yang mereka rayakan dengan semarak. Pada hari ini di banyak tempat akan dilangsungkan berbagai macam acara “kebudayaan”, seperti yang terdapat di kota Solo, Cirebon, Jogja, Malang dan tempat-tempat lain di tanah air.
Sedangkan di ibukota sendiri acaranya terpusat di Taman Mini Indonesia Indah. Antusias masyarakat terhadap acara-acara ini begitu meriah, hal ini terlihat dari jumlah yang hadir yang bisa mencapai hingga ribuan orang. Selain acaranya yang beragam, motivasi masyarakat yang datang juga berbeda-beda.
Diantara acara yang diselenggarakan di hari ini seperti Acara Kirab Pusaka Kerajaan di Kasunanan Surakarta berkeliling kota menjelang tengah malam 1 Suro, mubeng beteng keliling benteng Keraton Jogja tanpa berkata sepatah kata pun, pencucian benda-benda pusaka (jimat tradisional) di Keraton Kesepuhan Cirebon, ritual Kirab Tumuruning Maheso Suro di kota Bantul Jawa Tengah berikut acara mendengarkan ramalan Mbah Jokasmo yang konon sebagai mediator kanjeng ratu kidul yang diyakini masyarakat setempat sebagai penguasa laut selatan. Dan di Jawa Timur tidak kalah seru, bertempat di area pasarean (pemakaman keramat) Gunung Kawi berbagai acara digelar, ada pertunjukan wayang kulit, barongsai dan juga acara keliling pendopo sebanyak tujuh kali berlawanan arah jarum jam dengan setiap saat berhenti di depan pintu sisi utara, timur, selatan dan barat sambil menghormat ke dalam makam, dengan maksud ngalap berkah, mengharap keberuntungan dan niatan lainnya.
Acara-acara seperti ini di tanah air ada yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun yang lampau, seperti Acara Kirab Pusaka Kerajaan yang konon sudah ada sejak Keraton Surakarta berdiri tahun 1745 M. Dan di TMII acara-acara serupa juga digelar dan dimeriahkan oleh dalang-dalang dan paranormal ternama. Pertanyaannya apa tinjauan Islam terhadap acara tersebut?
Sudah merupakan prinsip agama ini bahwa Allah Subhaanahu wa ta’ala adalah satu-satunya Dzat yang diibadahi. Setiap peribadahan kepada selain Allah Subhaanahu wa ta’ala adalah ibadah yang batil dan pelakunya terancam kekal di neraka jahannam apabila tidak bertaubat dari perbuatannya. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. Al Hajj: 62)
Dan Allah Subhaanahu wa ta’ala menjelaskan bahwa pelaku kesyirikan kekal di neraka jahannam pada ayat-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (QS. Al Maidah: 72)
Maka ibadah apa pun bentuknya adalah haram diperuntukkan kepada selain Allah Subhaanahu wa ta’ala. Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Rahimahullah berkata menerangkan pengertian ibadah di dalam kitabnya Al Ubudiyah, “Ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridha’i Allah dari ucapan dan perbuatan yang lahir dan tersembunyi”.
Maka shalat, puasa, zakat, haji adalah ibadah. Istighatsah (minta keselamatan), isti’anah (minta pertolongan), takut dan mengharap adalah ibadah, dan yang lain sebagainya dari macam-macam ibadah semuanya hanya untuk Allah Subhaanahu wa ta’ala. Inilah prinsip tauhid (memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala semata) yang menjadi landasan paling fundamental di dalam Islam. Barangsiapa yang melanggarnya maka ia jatuh ke dalam kesyirikan kecil atau besar tergantung jenis pelanggarannya.
Seperti Acara Kirab Pusaka di Kota Solo, Pencucian Jimat di Cirebon sudah maklum diketahui di dalam Islam bahwa Dzat Yang Memberi manfaat dan Menolak Kemudharatan hanya Allah Subhaanahu wa ta’ala semata, Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka:”Siapakah yang menciptakan langit dan bumi”, niscaya mereka menjawab:”Allah”.Katakanlah:”Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri” (QS. Az-Zumar: 38)
Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, maka keyakinan-keyakinan terhadap benda pusaka, jimat dan yang lainnya bahwa benda-benda tersebut bisa mendatangkan manfaat atau menolak kemudharatan adalah batal. Seorang muslim haram meyakini ada kekuatan terselubung atau berkah tertentu pada benda-benda tersebut tanpa keterangan dari Allah Subhaanahu wa ta’ala di dalam Al Qur’an atau Rasul-Nya di dalam As-Sunnah menurut pemahaman generasi pertama ummat ini (para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in). Apakah seseorang berkeyakinan bahwa benda tersebut bisa mendatangkan manfa’at dan menolak kemudharatan dengan sendirinya (syirik besar) atau benda-benda tersebut hanya sebagai perantara (syirik kecil).
Lantas apa hukumnya menghadiri acara-acara di atas sebatas mengaguminya sebagai kebudayaan tanpa ada keyakinan-keyakinan tertentu? Jawabnya, adalah haram. Karena Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya:”Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah”. (Ibrahim berkata):”Ya Rabb kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali”. (QS. Al Mumtahanah: 4)
Kemudian diantara acara-acara tersebut ada yang jelas-jelas merupakan syirik besar, seperti minta-minta kepada selain Allah Subhaanahu wa ta’ala seperti yang kerap dilakukan para peziarah di area pasarean (pemakaman keramat) Gunung Kawi bertepatan dengan 1 Suro atau pada hari-hari besar Islam. Apakah minta berkah, minta restu, minta keselamatan, kesejahteraan dan maksud-maksud lainnya. Begitu juga acara pemujaan dan pemberian sesajian yang kental mewarnai acara-acara seperti ini. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. (QS. Al Furqan: 69)
Dan seorang yang berakal akan mendapati dengan jelas pada acara-acara tersebut warna yang kental dalam upayanya menyaingi syari’at yang suci ini, syari’at Islam. Beberapa diantaranya seperti acara keliling benteng di Kraton Jogja mirip dengan thawaf di Baitullah, begitu juga keliling pendopo di Pasarean Gunung Kawi. Acara-acara ini kalau bukan kesyirikan, paling ringan adalah bid’ah yang mungkar di dalam Islam.
Belum lagi acara ruwatan yang sering diadakan di TMII setiap awal tahun Jawa yang turut dimeriahkan oleh “dukun-dukun keren” (paranormal) yang unjuk kebolehan di hadapan ribuan hadirin yang termakan oleh sihir mereka. Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa mendatangi dukun atau paranormal dan mempercayai ucapannya maka dia telah kafir terhadap yang diturunkan kepada Muhammad”. Yaitu dia telah kafir terhadap Al Qur’an, dan orang yang kufur terhadap Al Qur’an batal keislamannya.
Maka berhati-hatilah dari acara-acara seperti ini yang sarat dengan bid’ah, kesyirikan dan pemujaan kepada selain Allah Subhaanahu wa ta’ala. Dan cukup bagi kita dua hari besar tahunan yang diakui di dalam Islam Hari Raya ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha. Dan wajib bagi setiap muslim untuk tidak tolong menolong dalam kejelekan, seperti mempromosikan acara-acara di atas, memujinya, atau ikut melestarikannya. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “(ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan).Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu”. (QS. An-Nahl: 25)
Sumber: www.ahlussunnah-jakarta.com, Pnulis : Al Ustadz Jafar Shalih Judul: Di Balik Meriahnya Peringatan Malam 1 Suro. Dengan sedikit pengeditan tanpa mengubah maknanya.
By: LD